Mafia Peradilan Diramaikan Mantan Pejabat Bidang Hukum

Mafia Peradilan Diramaikan Mantan Pejabat Bidang Hukum

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 16:30 WIB
Jakarta - Kasus pengadilan korupsi yang melibatkan terdakwa Harini Wijoso dinilai semakin mempertegas dugaan mafia peradilan. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi di tubuh peradilan tidak lain mantan pejabat atau yang berprofesi di lingkungan peradilan itu sendiri.Hal itu disampaikan pengamat hukum dari FHUI Junaedi di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/8/2006)."Korupsi itu ilmunya diwariskan dari senior ke junior. Salah satunya dari mantan pejabat ke pejabat aktif," kata dia.Jaringan mafia peradilan juga didorong hubungan yang terbangun di tubuh internal peradilan. Dan ini diperparah oleh regenerasi terus-menerus antara senior dan junior.Modus operandi yang biasa dilakukan, tutur Junaedi, salah satu pelaku ketika sudah purnabakti rata-rata mengambil profesi advokat dan mengkhususkan penanganan perkara pada tingkat atau tahap di mana profesinya dulu punya peran. "Nah ini kan semakin melanggengkan korupsi itu sendiri," tandasnya.Untuk kasus Harini, menurutnya, terlihat sekali konflik kepentingan di tingkat internal. "Bagaimana tidak jika pihak yang disebut sebagai target gratifikasi sang mantan hakim tinggi sulit dapat dihadirkan ke persidangan," ujarnya.Harini, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, didakwa berusaha memberikan sejumlah uang kepada Ketua MA Bagir Manan dalam kasus korupsi konglomerat Probosutedjo. (umi/)


Berita Terkait