Pemerintah Dapat Keluarkan Perpu Soal Kewenangan KY

Pemerintah Dapat Keluarkan Perpu Soal Kewenangan KY

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 16:02 WIB
Jakarta - Terpangkasnya fungsi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY) akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga peradilan.Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah mengeluarkan perpu tentang KY guna menjamin gerakan antikorupsi."Kalau dia (SBY) berani sebagai kepala negara, bikin perpu," kata ahli hukum JE Sahetaphy di sela diskusi publik di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2006).Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan arah hukum. "Peran KY saat ini perlu untuk pemberantasan korupsi. Kalau tidak, MK dan MA akan bermain terus," tandasnya.Meski demikin Sahetaphy menggarisbawahi kemungkinan adanya penolakan dari DPR terhadap rencana pemerintah mengeluarkan perpu. "Kalau lihat DPR bekerja, DPR jangan menghambat. Seharusnya DPR mendukung. Kalau lewat amandemen UU bisa repot nanti. Kalau perpu lebih cepat lagi," jelasnya. (san/)


Berita Terkait