Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku pemberi suap pada kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ke pengadilan. Rijatono akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Hari ini (Jumat, 24/3) tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Ali Fikri menuturkan kini penahanan Rijatono telah menjadi kewenangan majelis hakim. Adapun Rijatono akan didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," jelas Ali.
Lebih lanjut Ali menyatakan tim jaksa masih menunggu terkait penetapan penahanan dan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Pemberi suap adalah Rijatono Lakka.
Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua, dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. KPK mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 1 miliar.
(yld/yld)