Pemberi Suap Terkait Kasus Enembe Segera Disidang di PN Tipikor

Pemberi Suap Terkait Kasus Enembe Segera Disidang di PN Tipikor

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 16:00 WIB
KPK menahan Rijatono Lakka (RL). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menahan Rijatono Lakka. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku pemberi suap pada kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ke pengadilan. Rijatono akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini (Jumat, 24/3) tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Ali Fikri menuturkan kini penahanan Rijatono telah menjadi kewenangan majelis hakim. Adapun Rijatono akan didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," jelas Ali.

Lebih lanjut Ali menyatakan tim jaksa masih menunggu terkait penetapan penahanan dan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Pemberi suap adalah Rijatono Lakka.

Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua, dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. KPK mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 1 miliar.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads