KY Godok Revisi 5 UU tentang Kekuasaan Kehakiman
Senin, 28 Agu 2006 15:39 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mempreteli kekuasaan Komisi Yudisial (KY). Namun, KY tetap bertekad akan mengawasi para hakim dan MK. Karena itu, KY kini tengah menggodok revisi 5 UU terkait kekuasaan kehakiman. 5 UU yang sedang digodok KY adalah UU KY, UU MA, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Peradilan Umum. "Tim revisi ini akan diketuai Chatamarrasjid dan mulai bekerja nanti sore selama 3 hari untuk mencari akar permasalahannya," jelas Ketua KY Busyro Muqoddas di sela-sela Pelatihan Investigasi bagi Jejaring KY di Hotel Treva, Jl Menteng Raya, Jakarta, Senin (28/8/2006).Busyro menjelaskan, revisi 5 UU itu akan mengacu pada Pembukaan UUD 1945 yang dinilai mengandung prinsip fundamental kebebasan. "Bagi KY, itu mengandung makna memerdekakan setiap peradilan yang masihdicengkram mafia peradilan," tandasnya.Pada kesempatan itu, Busyro juga menyampaikan bahwa para hakim, termasuk hakim konstitusi MK tetap harus diawasi KY. Menurut dia, hakim MK itu juga perlu diawasi oleh badan pengawasan eksternal. "Yang diawasi itu kan pejabat sebagai hakim. Kalau nanti pejabatnya diganti, ya tidak masalah," jelasnya.Sebelumnya MK berpendapat, jika hakim konstitusi diawasi KY maka akan menghambat kewenangan MK dalam menjaga konstitusi. "Dia harus jelaskan dulu apa yang menghambat sekarang, karena tidak jelas," ujarnya menanggapi pernyataan MK tersebut.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































