Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf tak sepakat dengan larangan buka bersama (bukber) ASN dan pejabat negara yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Muzzammil mengatakan kegiatan bukber bisa memberikan edukasi iman dan takwa bagi umat Islam.
"Bangsa serta negara kita punya konstitusi yang mengamanatkan iman-takwa itu perlu diwujudkan bahkan diamanatkan kepada pundak pemerintah Pasal 31 ayat 3 UUD buah dari reformasi," kata Muzzammil kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
"Terlebih kita bertemu di bulan Ramadan, iman, takwa, akhlak mulia, dan kecerdasan. Berbuka puasa itu bisa diisi bukan hanya makan-makan tapi juga ceramah, tausiah apalagi sekarang marak persoalan isu korupsi, isu money laundry, dan lain-lain. Justru ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah. Jadi sangat tidak tepat kalau kebijakan larangan bukber di kalangan pemerintahan, apa alasannya?" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzzammil mengatakan, jika alasan pemerintah untuk hindari keborosan, dana yang dikeluarkan bisa ditekan. Ia menyinggung alasan pandemi yang menurutnya sudah tidak tepat.
"Kalau alasannya boros-borosan ya dilarang, tidak boleh boros-borosan, kita undang penceramah, apa kadarnya kita. Makan minum, buka puasa, tausiah berjalan. Kalau alasannya COVID, sudah sangat tidak tepat, balap motor baru berlangsung kemarin di Mandalika 200 ribu orang, ada pesta pernikahan anak pejabat puluhan ribu orang, ada konser musik ratusan ribu ya. Jadi sangat tidak tepat kalau kita alasan COVID," ungkap dia.
PKS, kata dia, tetap melaksanakan buka bersama di Ramadan ini. Menurutnya, hal ini bermanfaat untuk meningkatkan silahturahmi dengan masyarakat.
"Ya (tetap bukber) di partai dan dengan berbagai komunitas masyarakat karena ini adalah syiar Islam. Selain bernilai ibadah, manfaat secara sosial empati dan simpati kepada yang kurang mampu, bisa mudah berbuka puasa di masjid, mushola, rumah, dan kantor partai," ujar Muzzammil.
"Memperkokoh silahturahmi antar elemen masyarakat. Bisa diisi dengan nasihat iman takwa, akhlak mulia, dan pencerdasan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 3," pungkasnya.
Baca penjelasan pihak Istana di halaman selanjutnya..
Penjelasan Istana
Sebelumnya, Istana memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3).
Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono.
Pramono mengatakan saat ini pejabat pemerintah banyak disorot oleh masyarakat. Pejabat dianjurkan untuk buka puasa bersama secara sederhana.
"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta jajaran pemerintah, ASN, berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," ucap Pramono.
Dia mengatakan para pejabat dan ASN diminta tidak mengundang para pejabat lainnya untuk melakukan buka bersama. Pramono mencontohkan kesederhanaan Presiden Jokowi.
"Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu yang dicontoh oleh Presiden. Itu adalah acuan yang utama," paparnya.