UU KMIP Penting untuk Early Warning System
Senin, 28 Agu 2006 12:56 WIB
Jakarta - Bencana demi bencana menimpa Indonesia. Berbagai peraturan pun disusun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti RUU Penanggulangan Bencana (PB). Namun RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) juga dinilai berperan besar dalam early warning system bencana."Dalam RUU PB, pidana diberikan pada orang yang lalai melaporkan bencana. Sedangkan RUU KMIP subjeknya adalah birokrasi dan badan publik," ujar Direktur Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Stanley Adiprasetyo.Hal ini disampaikan dia dalam diskusi publik bertajuk 'Jaminan Akses Informasi dalam Sistem Peringatan Dini Bencana' di Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/8/2006).Badan publik, lanjut Stanley, mempunyai kewajiban memberikan informasi keamanan masyarakat. Dengan disahkannya RUU KMIP, maka badan publik lebih bertanggung jawab dan reaktif dalam pencegahan bencana, sekaligus bisa mencegah jatuhnya korban."Jangan hanya riset saja. Dengan UU KMIP maka pencegahan bencana bisa lebih terencana dan terorganisir," cetus dia.Disebutkan Stanley, ada 17 badan publik yang berkewajiban membeberkan informasi dalam rangka early warning system, antara lain Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Depdagri, Departemen ESDM, Depkominfo, Badan Intelijen Nasional (BIN), dan LIPI."Kasus gempa dan tsunami di Pangandaran, Jawa Barat, warga berhak tahu informasi yang diterima BMG dari Jepang mengenai akan datangnya tsunami setelah gempa. Seharusnya ada koordinasi BMG dengan pemerintah setempat agar warga bisa cepat mendapat data yang akurat," imbuhnya.Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Pansus RUU KMIP Paulus Widiyanto menekankan agar penanggulangan bencana tidak sentralistik. Daerah harus diberi kewenangan untuk menangani informasi seputar bencana."Bagaimana kalau saat harus mengambil keputusan, menterinya sedang ke salon. Kan harus pemda yang bergerak. Media massa lokal juga harus bergerak," ujarnya.
(nvt/)











































