Hidayat: Paripurna MPR Penguatan Kewenangan KY Dapat Digelar

Hidayat: Paripurna MPR Penguatan Kewenangan KY Dapat Digelar

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 12:58 WIB
Jakarta - Usulan digelarnya sidang paripurna MPR untuk memberikan kewenangan lebih kuat kepada Komisi Yudisial (KY) ditanggapi serius oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Menurutnya, sesuai pasal 37 ayat 1 UUD 1945, sidang paripurna dapat digelar jika didukung oleh 1/3 anggota MPR."Siapapun boleh memunculkan wacana untuk memperbaiki UUD 1945 asal memenuhi syarat," kata Hidayat kepada wartawan di sela rapat paripurna DPR di Nusantara II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2006).Menurut dia, pimpinan MPR tidak berhak melarang usulan sidang paripurna MPR jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Oleh karena ini posisi pimpinan sekarang sedang menunggu usulan material untuk dilakukan sidang paripurna."Pimpinan tidak bisa menyetop. Sekarang kami menunggu apakah benar atau hanya wacana," tukasnya.Menurut dia, sebenarnya pada pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman sudah diatur tentang kewenangan KY mengawasi hakim. Namun tidak ditegaskan hakim-hakim agung. Oleh karena itu putusan MK memenangkan usulan judicial review hakim agung. (san/)


Berita Terkait