Kasus Sumpah Palsu Hamid
DPR: KPK Jangan Lempar Bola
Senin, 28 Agu 2006 12:52 WIB
Jakarta - KPK dinilai melempar bola dengan meminta hakim memberikan penetapan atas sumpah palsu Menkum HAM Hamid Awaludin. Jika punya bukti, KPK pun bisa menetapkan mantan anggota KPU itu bersalah."Kita mendukung langkah KPK, tetapi KPK juga harus tegas pada Hamid, jangan bola itu dilempar ke orang lain, ditendang saja sendiri," cetus Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2006).KPK sebelumnya meminta agar hakim yang menangani kasus korupsi segel sampul surat suara KPU memberikan penetapan atas sumpah palsu Hamid. Selanjutnya, KPK akan melimpahkan kasus sumpah palsu ini ke kepolisian."KPK kalau menemukan bukti Hamid bersalah, tetapkan bersalah. Kalau tidak, ya sudah," ujarnya.Mengenai rencana pembacaan vonis terhadap terdakwa anggota KPU Daan Dimara dalam kasus serupa tanpa kehadirannya, menurut Trimedya, bisa saja. "Tapi kalau Daan terus begini, kasihan dia sendiri," ujarnya.
(aan/)











































