Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penahanan terhadap Denis Rismanto (28) yang mengancam pemotor dengan sebilah golok di Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Untuk saat ini pelaku akan kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Kamis (23/3/23) malam.
Shilton mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (20/3). Ia mengatakan pelaku sudah diamankan oleh polisi pada malam tadi di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan tadi malam," katanya.
Shilton menceritakan awal mula persoalan itu. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengikuti pembersihan pohon tumbang di jalan raya.
Tiba-tiba ada pengendara motor memotong laju jalan pelaku. Pelaku tidak terima, dan langsung mengejar korban lalu mengacungkan golok.
"Begitu jalan dia dipotong sama korban dari sebelah kiri, terus dia ngamuk, marah, alasan ada air yang menciprat kena badannya, nggak diterima, di situlah dikejar, dipepet motornya," ungkap Shilton.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga mengancam korban. Korban diancam akan ditebas kepalanya oleh pelaku.
"Pada saat dia ngeluarin golok, ada ancaman, ada bahasa kalau keterangan korban. Korban diancam mau ditebas kepalanya," tambahnya.
Shilton mengatakan akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana penjara selama 10 tahun. "Pelaku sudah kita minta keterangan dan kita ancaman dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
(eva/eva)