Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Banten KH. Muhammad Rasna Dahlan secara tegas menolak hasil Rapimnas DMI yang memutuskan pelaksanaan Muktamar DMI ke-VIII diundur hingga setelah Pilpres 2024. Menurutnya sebagian PW DMI menilai Rapimnas bersama PP DMI yang digelar pada Senin (6/3) lalu tidak menyentuh harapan semua anggota.
"Kami berharap (penundaan Muktamar) ini tidak berkepanjangan dan Muktamar bisa digelar tahun ini," ujar Kiai Rasna Dahlan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut, PW DMI sejak awal sudah merekomendasikan Muktamar ke-VIII digelar untuk pergantian pengurus yang telah habis masa jabatannya. Rekomendasi tersebut dinilai sudah sejalan dengan AD/ART. Namun, rekomendasi itu diabaikan PP DMI dan dalam Rapimnas diputuskan Muktamar ke-VIII akan dilakukan setelah Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan AD/ART seyogyanya muktamar itu digelar di sekitar Juli sampai November 2023. Itu kesepakatan sebagian besar PW DMI se-Indonesia. Tetapi kenyataannya dalam keputusan hasil rapat kemarin, itu digelar selesai Pilpres. Itu keliru," imbuhnya.
Kiai Rasna mengatakan keputusan PP DMI itu berdampak fatal untuk PW DMI. Pasalnya, PW DMI tidak bisa menjalankan MoU dengan pihak lain akibat dianggap kepengurusan sudah tidak sesuai AD/ART.
"Ini merupakan kekeliruan sesungguhnya. Secara legitimasi sejumlah perjanjian MoU dengan lembaga-lembaga lain bisa batal karena kepengurusan DPP sudah habis masa berlakunya. Kegiatan-kegiatan lainnya jadi tidak bisa berjalan," tukasnya.
(fhs/ega)