Kuala Lumpur - Kisah Lina Joy masih terus menghiasi pemberitaan media Malaysia dan luar negeri. Perempuan Melayu itu masih menanti putusan Mahkamah Agung Malaysia atas kasusnya yang sensitif: agama.Lahir dengan nama Azlina Jailani, perempuan yang kini berusia 42 tahun itu dibesarkan secara muslim. Namun pada usia 26 tahun, dia memutuskan untuk memeluk agama Katolik setelah bertahun-tahun berpacaran dengan seorang pria Katolik.Pada tahun 1997, Azlina mendaftar ke Departemen Registrasi Nasional untuk mengganti namanya di kartu identitas. Warga Malaysia itu pun menerima kartu identitas dengan nama barunya, Lina Joy. Namun keterangan agama Islam masih tertera di kartu tersebut.Pada tahun 2000, Lina mendaftar ke Departemen Registrasi Nasional untuk menghapus kata "Islam" dari kartu identitasnya. Namun aplikasinya ditolak. Alasannya, Lina harus mendapatkan sertifikat atau perintah dari pengadilan syariah atau otoritas Islam lainnya.Karena masih memegang kartu identitas sebagai muslim maka Lina tidak bisa menikahi kekasihnya secara hukum. Lina pun menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pengakuan atas agama barunya.Namun pengadilan negeri dan tinggi menolak untuk melakukan
hearing atas kasusnya dengan alasan, Lina tetap seorang muslim. Demikian seperti diberitakan harian Malaysia,
The Star, Senin (28/8/2006).Lina pun melanjutkan perjuangan terakhirnya ke Mahkamah Agung Malaysia selaku otoritas pengadilan sipil tertinggi di negeri jiran itu. Dalam permohonannya, para pengacara Lina menegaskan, kliennya tidak memerlukan izin siapa pun untuk berpindah agama karena kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi Malaysia. Karena itu, pengadilan diminta untuk mengharuskan pemerintah mengubah keterangan agama Islam di kartu identitas Lina menjadi Kristen. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan soal kasus tersebut.Di Malaysia, Islam dijadikan sebagai agama resmi negara sehingga merupakan urusan negara, bukan lagi sekadar masalah hati nurani. Apapun putusan pengadilan nantinya, tetap akan membuat pemerintah Malaysia pusing. Pasalnya, pemerintah berusaha memenuhi tuntutan penduduk Islam mayoritas di negeri itu serta penduduk non-muslim minoritas.Pertanyaan apakah muslim bisa berpindah agama merupakan masalah hukum yang pelik di Malaysia yang multirasial dan multiagama. Etnis Melayu, yang mencapai lebih dari setengah dari total 26 juta jiwa penduduk Malaysia, dianggap muslim sejak lahir. Dan Lina Joy merupakan salah satu di antaranya.Sebenarnya kebebasan beragama dijamin secara konstitusional. Namun pada kenyataannya, perpindahan dari agama Islam ke agama lain merupakan urusan pengadilan syariah. Dan sesuai hukum syariah, meninggalkan agama Islam bisa dihukum dengan penjara atau denda.Tak pelak lagi, umat muslim di Malaysia yang berpindah agama hidup dalam ketidakpastian hukum. Mereka tidak bisa mendaftarkan hal-hal yang berhubungan dengan agama baru mereka ataupun menikah secara hukum dengan warga non-muslim, sehingga banyak yang merahasiakan soal agama baru mereka ataupun pindah ke luar negeri.Kini yang bisa dilakukan Lina Joy hanyalah menunggu. Yang jelas, jika Lina memenangkan kasusnya, sudah pasti itu akan mengubah kehidupan warga muslim Malaysia lainnya yang ingin pindah agama. "Jika hakim mengabulkan tuntutan Lina, saya juga bisa," kata Nellie, perempuan muslim berusia 30 tahun yang kini memeluk agama Kristen.Saat ini situasi yang dihadapi Lina Joy serba sulit. Jika dia tetap ingin menikah dengan pacarnya, maka perkawinan mereka akan dianggap tidak sah oleh otoritas. Pasalnya, muslim tidak bisa menikah dengan penganut agama lain. Kalaupun dia nekat hidup bersama sang pujaan hati, maka Lina melanggar aturan agama Islam dan dianggap berzina.
(ita/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini