Karyawan Hotel Sheraton Mustika Yogya Demo

Karyawan Hotel Sheraton Mustika Yogya Demo

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 11:29 WIB
Yogyakarta - Puluhan karyawan Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD DIY. Mereka menuntut upah penuh sebagai haknya setelah pihak manajemen memutuskan merumahkan seluruh karyawan.Aksi yang digelar di halaman kantor DPRD DIY di Jl. Malioboro Yogyakarta, Senin (28/8/2006) diawali dengan orasi sejumlah karyawan yang dirumahkan pasca gempa itu. Mereka juga membawa dua buah poster bertuliskan 'Glamour putri Indonesia, derita buruh Hotel Sheraton,' dan 'Bunda Moor, upah kami tidak dibayar karena untuk pemilihan putri Indonesia.'Koordinator aksi Florentina Rahayu yang juga Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Sheraton Mustika Yogyakarta menyatakan sejak gempa terjadi, sekitar 236 karyawan hotel dirumahkan hingga 10 bulan lamanya dengan alasan hotel direnovasi. Namun upah yang dibayarkan selama dirumahkan tidak dibayar penuh, hanya sebesar Rp 25 persen dari gaji pokok atau sebesar Rp 125 ribu/bulan. Dia mengatakan, di Sheraton Yogyakarta, ratusan karyawan yang tergabung dalam SPM sebagian besar berasal bagian perhotelan, restoran plaza, apartemen, katering dan pariwisata. Tindakan merumahkan selama 10 bulan dengan gaji tidak mencukupi oleh manajemen itu merupakan tindakan tidak manusiawi. Pihak manajemen saat ini tidak memikirkan nasib ratusan karyawan, tapi malah memikirkan pemilihan ratu-ratuan yang tidak jelas dan pemborosan dengan mengeluarkan uang miliaran rupiah. Semua karyawan yang rata-rata telah bekerja lebih dari 4-6 tahun itu selama dirumahkan hanya diberi upah 25 persen tanpa ada jaminan kesehatan. Padahal kontrak kesehatan sudah dibayarkan selama setahun ke pihak asuransi kesehatan PT Multi Artha Guna. "Kami ini semua juga punya tanggungan keluarga," katanya.Menurut dia, SPM menuntut manajemen untuk memenuhi hak-hak karyawan, antara lain tidak ada PHK terhadap seluruh pekerja hotel dan kembali dipekerjakan pada tempat dan posisi semula saat hotel beroperasi lagi. Manajemen harus membayar penuh upah pekerja 100 persen mulai Juli 2006 hingga proses renovasi selesai. "Kami juga meminta pihak Starwood sebagai operator Hotel Sheraton untuk memberi subsidi kepada pekerja yang rumahnya rusak akibat gempa. Uang sebesar Rp 25 juta yang rumahnya rusak total, Rp 15 juta untuk rumah yang rusak 50 persen dan Rp 5 juta untuk rumah rusak di bawah 25 persen," kata dia. Seusai berorasi selama lebih kurang 30 menit, massa kemudian bertemu dengan Ketua dan anggota Komisi E yang membidangi kesejahteraan. Mereka juga meminta dewan dapat menjadi mediator dengan pihak manajemen dan dengan instansi terkait seperti Disnaker ProvinsiDIY dan Sleman. (asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads