Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan di masa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023. Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3) lalu itu ditujukan kepada pemilik diskotik/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar, dan spa yang berada di wilayah Kota Semarang.
Surat edaran itu menginstruksikan penutupan seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar (termasuk di dalam maupun di luar hotel) pada Selasa-Rabu (21-22/3).
Sementara itu, selama bulan Ramadan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke dan bar hanya diizinkan buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, spa sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB, billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20-24/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan surat edaran tersebut adalah sebagai upaya Pemerintah kota Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tutur Iswar dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
Iswar menyampaikan hal tersebut diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadan dan hari raya lebaran agar tetap kondusif. Mengingat ibadah puasa dan Hari Raya Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan, lanjutnya, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Semarang.
(ncm/ega)