Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sektor hiburan malam kondusif serta menaati batas jam operasional selama Ramadan. Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. SE tersebut memuat ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam serta usaha pariwisata lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
1. Kelab malam pada pukul 20.30-24.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Diskotek pada pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pada pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pada pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh usaha wisata tersebut tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzululqur'an, satu hari saat malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (tutup satu hari)," demikian bunyi SE yang dilihat, Rabu (22/3/2023).
Selain wajib menaati ketentuan tersebut, setiap penyelenggara dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
Lalu wajib menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan. Terakhir, untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan polisi bersama Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.
"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Selama Ramadan, kegiatan operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Tadi sudah dijelaskan ada aturan perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," ujar Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo enggan memerinci lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut. Dia menyebut nantinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.
"Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata dari Pemda ada Perda (atau) ada pergub tentu Polri, Polda Metro Jaya, akan berkolaborasi dengan pemda DKI terutama juga dengan TNI," imbuhnya.
(taa/jbr)