KPK: Hakim yang Berhak Tetapkan Sumpah Palsu Hamid
Senin, 28 Agu 2006 10:41 WIB
Jakarta - KPK mendesak hakim yang menangani kasus korupsi segel sampul surat suara KPU memberikan penetapan atas sumpah palsu Menkum HAM Hamid Awaludin. KPK ingin menindaklanjuti kasus ini ke kepolisian."Sebenarnya kalau dalam kasus sumpah palsu itu harus ada terlebih dahulu satu penetapan dari hakim yang mengadili perkara, di mana keterangan diberikan di pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Penuntutan Tumpak Hatorangan Panggabean di Wisma BPK, Jalan Bina Marga, Kalibata, Jakarta, Senin (28/8/2006).Setelah hakim memberikan penetapan tersebut, imbuh Tumpak, hakim bisa meminta JPU memeriksa Hamid atas sumpah palsunya, sehingga KPK dapat menyerahkan kasus sumpah palsu mantan anggota KPU itu ke pihak kepolisian. Sebab polisilah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara tindak pidana umum."Kita akan serahkan ke kepolisian, karena KPK juga tidak punya wewenang memeriksa perkara tindak pidana umum," katanya.Tumpak juga menambahkan, pengadilan Tipikor berhak melakukan persidangan tanpa kehadiran terdakwa."Kalau pun terjadi deadlock lagi, hakim juga akan memutuskan perkara itu di luar kehadirannya, bisa itu. Jadi dalam perkara tindak pidana korupsi itu dibenarkan," tandas Tumpak.
(umi/)











































