Polisi menangkap pembunuh Rina Riwangsih (32), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Pangkalan 9, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku yang merupakan seorang laki-laki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom, Rabu (22/3/2023).
Iman menjelaskan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP. Motif tersangka membunuh Rina adalah murni perampokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Motif) murni 365," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap fakta pembunuhan terhadap Rina Riwangsih (32), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Pangkalan 9, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ternyata Rina merupakan korban perampokan.
"Iya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom. Iman menjawab pertanyaan apakah motif pelaku hanya merampok ponsel korban.
Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki. Tidak ada hubungan antara pelaku dan korban. Sebab, kasus tersebut murni perampokan.
"Tidak ada hubungan (antara pelaku dan korban)," ujarnya.
Lihat juga Video 'Juru Parkir di Pasar Tasik Jakpus Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap!':