Polisi Usut Pelaku Lain di Kasus Jual Beli Tanah Negara di Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 22 Mar 2023 10:39 WIB
Penyidik menggeledah kantor Desa Tambakbaya, Cibadak, Lebak, terkait korupsi. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Polisi menduga ada keterlibatan aktor lain pada kasus jual beli tanah negara di Desa Tambakbaya, Cibadak, Lebak, Banten. Kasus itu kini tengah dikembangkan penyidik.

"Kemungkinan ada pelaku lain yang membantu memuluskan niat jahat tersangka," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (21/3/2023).

Wiwin menjelaskan penyelidikan untuk mengembangkan kasus itu masih berjalan. Namun pihak kepolisian mengalami kesulitan setelah sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut meninggal dunia.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, meskipun memang ada beberapa kendala dikarenakan sekretaris desa yang lama atas nama Endang, yang tergabung di Kesatgasan dari unsur desa, sudah meninggal dunia," jelasnya.

"Petugas ukur BPN Sandi sudah meninggal, Kasatgas A pengadaan tanah pada saat itu Yopi Rustian sudah meninggal dunia, dan Kasatgas B pengadaan tanah Daud Alfred juga sudah meninggal dunia," sambungnya.

Menurut Wiwin, orang-orang itu diduga terlibat dalam perubahan nama kepemilikan tanah desa.

"Pihak-pihak tersebut yang seharusnya bertanggung jawab atas munculnya perubahan berita acara inventarisasi dan identifikasi yang awalnya tanah desa berubah jadi nama tersangka," katanya.

Sebelumnya, eks Kepala Desa Tambakbaya YAA (48) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia menjual tanah negara yang ada di Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, untuk kepentingan pribadi.

"YAA menjadi tersangka dan ditangkap pada 14 Maret di rumahnya. Tersangka sekarang ada di Polres Lebak jadi tahanan Polres selama 20 hari," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork