1.466 Napi Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

1.466 Napi Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 22 Mar 2023 08:50 WIB
ilustrasi penjara
Foto ilustrasi lapas: (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus kepada 1.466 narapidana beragama Hindu di Hari Raya Nyepi hari ini. Tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, merinci 1.463 narapidana memperoleh remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tiga orang lainnya memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Rika dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (22/3/2023).

Rika mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Remisi diberikan karena mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

ADVERTISEMENT

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Adapun, kata Rika, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rika menyebut remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar lapas dan Rutan. Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.

Lihat juga Video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads