Polisi menyidak sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pengecekan dilakukan sekaligus mensosialisasikan aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Kegiatan ini merupakan operasi cipta kondisi 3 pilar dan penertiban jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan 1444 H di wilayah hukum Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora, dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Pengecekan dilakukan pada Selasa (21/3/2023) pukul 00.05 WIB hingga 01.30 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sejumlah kafe hingga tempat karaoke dan klub malam diperiksa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan disampaikan imbauan untuk mentaati aturan jam operasional selama bulan Ramadan dan mendukung Maklumat Kapolda Metro jaya.
"Kejadian menonjol nihil, situasi kondusif," lanjutnya.
Ada 8 tempat hiburan malah yang diperiksa polisi. Sebagian besar sudah tutup pada saat didatangi.