Ivan mengatakan dugaan TPPU Rp 300 triliun lebih itu tidak bisa diterjemahkan terjadi di Kemenkeu. Dia lantas mengakui adanya kesalahan dalam literasi atau penyampaian ke masyarakat.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu, jadi kalimat di Kemenkeu itu kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang tindak pidananya asalnya adalah KPK. Pada saat kita menyerahkan kasus narkotika kepada BNN itu berarti ada tindak pidana narkotika di BNN bukan itu karena institusi BNN," lanjut Ivan.
PPATK Ditelepon Seskab
Ivan mengungkapkan mendapat telepon dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat meminta waktu melaporkan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun kepada Presiden Jokowi. Anggota DPR kemudian mencecar Ivan terkait telepon itu.
Ivan kala itu sedang dicecar oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman.
"Saya tanya apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka itu ke publik? Seperti yang dilakukan Pak Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyampaikan secara tegas ke publik," kata Benny saat menyampaikan tanggapan atas pemaparan Ivan.
Benny menanyakan apakah Ivan sudah menyampaikan data PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan itu kepada Presiden Jokowi. Ivan mengatakan laporan itu disampaikan ke Jokowi melalui Pramono Anung.
"Seingat saya dalam undang-undang ini, PPATK hanya melaporkan kepada Bapak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden?" tanya Benny.
"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Mensetkab. Pak Seskab, Pramono Anung," kata Ivan.
"Nggak ke presiden?" terdengar suara pria dalam ruangan rapat itu menyahut.
"Nggak, karena beliau yang telepon," jawab Ivan.
Selengkapnya di halaman berikut