Bareskrim Polri Ungkap Praktik Judi Online Bermodus Situs Trading

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Judi Online Bermodus Situs Trading

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 18:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani. (dok. istimewa)
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan modus situs trading. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial DA dan AN.

Polisi menuturkan kedua tersangka berperan sebagai payment agent. DA dan AN diamankan di Dusun 04, Babakan, Cirebon, Jawa Barat.

"Subdit 3 Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga situs trading yakni bxxchanger.com, http: der..codan dan https://www.alxxchanger.club. Di mana, berdasarkan informasi dari masyarakat, tiga situs tersebut terindikasi platform judi, berkedok trading," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Djuhandhani menuturkan modus judi online ini adalah pengelola situs mengiming-imingi keuntungan yang berlipat kepada pengujung lamannya, dengan tebak-tebakan. Pengunjung atau member situs yang tebakannya tepat akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

"Akan tetapi jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," terang dia.

Djuhandhani menyebut kerugian pengunjung menjadi keuntungan bagi para pelaku. Dan berdasarkan penyidikan, omzet yang diperoleh para tersangka dari praktik judi online modus trading ini mencapai miliaran rupiah per bulan.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Djuhandhani.

Dari tersangka DA dan AN, polisi menyita barang bukti, yakni ponsel, buku rekening, ATM, dan uang tunai. Dia menuturkan jajaran Dittipidum Bareskrim Polri menggencarkan penyelidikan terhadap kejahatan judi online sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terakhir, dia menjelaskan pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (aud/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads