Polisi menuturkan kedua tersangka berperan sebagai payment agent. DA dan AN diamankan di Dusun 04, Babakan, Cirebon, Jawa Barat.
"Subdit 3 Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga situs trading yakni bxxchanger.com, http: der..codan dan https://www.alxxchanger.club. Di mana, berdasarkan informasi dari masyarakat, tiga situs tersebut terindikasi platform judi, berkedok trading," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Djuhandhani menuturkan modus judi online ini adalah pengelola situs mengiming-imingi keuntungan yang berlipat kepada pengujung lamannya, dengan tebak-tebakan. Pengunjung atau member situs yang tebakannya tepat akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Baca juga: Apin BK Didakwa Kasus Judi Online dan TPPU |
"Akan tetapi jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," terang dia.
Djuhandhani menyebut kerugian pengunjung menjadi keuntungan bagi para pelaku. Dan berdasarkan penyidikan, omzet yang diperoleh para tersangka dari praktik judi online modus trading ini mencapai miliaran rupiah per bulan.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Djuhandhani.
Dari tersangka DA dan AN, polisi menyita barang bukti, yakni ponsel, buku rekening, ATM, dan uang tunai. Dia menuturkan jajaran Dittipidum Bareskrim Polri menggencarkan penyelidikan terhadap kejahatan judi online sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terakhir, dia menjelaskan pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (aud/aud)