Polisi mengungkap Mario Dandy Satrio (20) sempat mengirimkan video penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17) kepada teman-temannya. Polisi menyebut tengah mendalami jeratan pasal Undang-Undang ITE atas hal tersebut.
"Masih didalami (jeratan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses pelengkap berkas perkara. Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," jelasnya.
Mario Sebarkan Video David Dianiaya
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario sempat mengirimkan video penganiayaan brutal David ke teman-temannya.
"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Hengki Haryadi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Tak sampai di situ, Mario pun menyebarkan foto David yang terluka usai menerima tendangan dan pukulan darinya.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," ujarnya.
Hengki belum merinci alasan pasti Mario Dandy mengirimkan video dan foto David. Pihak kepolisian, lanjut Hengki, tengah mendalami motif Mario melakukan hal tersebut.
"Kita sedang dalami motivasinya," ujarnya.
Baca selanjutnya: Mario Dandy kembali diperiksa....
Mario Dandy Diperiksa Lagi
Mario Dandy Satrio (20) kembali diperiksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pihak Mario Dandy pun sesumbar soal potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami datang," kata kuasa hukum Mario, Basri, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Mario Dandy, lanjut Basri, menjalani pemeriksaan secara maraton. Dia pun lantas menyinggung adanya potensi tersangka baru dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tersebut.
"(Mario Dandy) tiga hari lalu diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain kita nggak tahu ya. Itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Basri menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia pun meminta kasus tersebut diusut secara profesional, termasuk jika nantinya ada yang memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka baru.
"Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini kenapa tidak? Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law," jelasnya.