Dirut PLN Masih Ditahan, Kuasa Hukum Tunggu Hingga 30 Agustus

Dirut PLN Masih Ditahan, Kuasa Hukum Tunggu Hingga 30 Agustus

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 07:09 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Dirut PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail, menyatakan akan melakukan langkah hukum jika hingga tanggal 30 Agustus 2006 pihak Mabes Polri masih menahan Eddie tanpa adanya bukti yang kuat."Kita akan tunggu sampai tanggal 30 Agustus apa yang akan dilakukan penyidik. Yang kita dengar berkas sudah dilimpahkan dan dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. Artinya itu hak penyidik untuk menahan sampai tanggal 30, kalau tidak kita akan melakukan tindakan hukum," ujar Maqdir saat dikonfirmasi detikcom, Senin (28/8/2006).Dia juga berharap, para penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung bisa bertindak profesional dalam mengungkap kasus ini. Mereka seharusnya tidak boleh takut oleh adanya tekanan-tekanan politik dari pihak tertentu."Kita harap mereka profesional dalam jalankan UU. Begitu juga kejaksaan, tidak perlu takut dengan tekanan politik," harapnya.Terkait penahanan tersebut, Maqdir tidak melihat adanya pelanggaran HAM maupun kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh para penyidik. Namun dia berharap para penyidik melepaskan Eddie jika memang tidak terbukti bersalah."Sampai sekarang kita nggak melihat ada kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan. Pelanggaran HAM nggak mereka lakukan. Penahanan dan penangkapan masih sesuai KUHAP. Artinya kalau toh mereka berani melakukan penangkapan dan penahanan, harusnya kan mereka berani melepas orang jika tidak punya bukti. Mereka kan menjalankan perintah UU," tuturnya panjang.Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Maqdir menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah merencanakan untuk melaporkan Mabes Polri ke Komnas HAM. Hal ini terkait masih ditahannya Eddie Widiono.Penegasan ini merupakan bantahan atas lontaran salah satu pengacara tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLTG Borang Alamsyah Hanafiah, bahwa PLN akan melaporkan Mabes Polri jika tidak membebaskan Eddie. Lontaran tersebut dimuat oleh sebuah harian sore nasional, Sabtu 26 Agustus 2006."Kami belum pernah membicarakan keinginan melaporkan Polri ke Komnas HAM, karena memang kita belum melihat ada pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.Disebutkan juga, GM PLN Mulyo Aji menjelaskan bahwa Alamsyah Hanafiyah bukan merupakan kuasa hukum institusi PLN dan Dirut PLN. Menurutnya, Alamsyah adalah pengacara pribadi salah satu tersangka dalam kasus yang sama. (fjr/)


Berita Terkait