"Ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hari ini harus segera dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah dan DPR, tentunya dengan persiapan yang matang untuk mengakselerasi lahirnya UU PPRT di Tanah Air," kata Lestari Moerdijat yang kerap disapa Rerie dalam keterangannya, selasa (21/3/2023).
Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, telah disepakati RUU PPRT sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI untuk dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Menurutnya, sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, agar pembahasan RUU PPRT antara Pemerintah dan DPR RI dapat berlangsung efektif. Hal tersebut bertujuan agar menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi pekerja rumah tangga.
Rerie juga berharap pihak pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT ini. Ia pun mendorong agar anggota DPR yang terlibat pembahasan RUU PPRT dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan pada proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga tersebut.
Lebih lanjut, menurut Rerie hadirnya UU PPRT kelak menuntut komitmen kuat dari para pemangku kepentingan dalam penerapannya. Sehingga, tegas Rerie, sejak pembahasan, pengesahannya menjadi undang-undang dan penerapannya, UU PPRT membutuhkan dukungan semua pihak mulai dari Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat hingga para aparat penegak hukum.
Dikatakan Rerie, lebih dari itu, dukungan dari berbagai pihak terhadap kehadiran UU PPRT itu dalam rangka mendorong kehadiran negara dalam proses memanusiakan manusia bagi setiap warga negara. Ia menambahkan tanpa dukungan dan komitmen bersama dalam penerapannya, ditambah hadirnya UU PPRT yang diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pekerja rumah tangga akan sia-sia.
(fhs/ega)