Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arlandi Triyoga mengizinkan pernikahan beda agama Kristen-Islam. Kini, Arlandi bertugas di PN Surabaya dan memutuskan hal serupa.
Hal itu sesuai dengan putusan PN Surabaya yang dilansir website-nya, Selasa (21/3/2023). Permohonan bermula saat HW yang beragama Kristen menikahi MIR yang beragama Katolik. Saat mendaftarkan pernikahan itu ke Dukcapil ternyata ditolak dan harus mendapatkan persetujuan dulu dari pengadilan. Akhirnya, keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya agar pernikahan mereka diakui negara.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan para pemohon," demikian bunyi putusan yang diketok Arlandi Triyoga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arlandi beralasan pernikahan itu sudah dilakukan secara agama di Gereja Santo Yakobus Surabaya pada 6 Januari 2023. Perkawinan dilakukan secara Katolik sehingga tidak ada alasan bagi Dukcapil menolaknya.
"Menurut ketentuan Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda agama, haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan," ungkap Arlandi.
Sebelumnya, Arlandi juga mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.
Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.
Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian bunyi Penetapan yang diketok Arlandi Triyogo.
Lihat juga Video 'Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama':