PKB Cak Anam Diminta Tidak Bohongi Publik

PKB Cak Anam Diminta Tidak Bohongi Publik

- detikNews
Minggu, 27 Agu 2006 18:50 WIB
Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua PKB kubu Choirul Anam, AS Hikam, bahwa putusan MA terkait konflik PKB mengandung dualisme, dinilai dapat mengaburkan fakta dan obyek hukum (obscurlibel). PKB Cak Anam pun diminta tidak melakukan kebohongan publik.Demikian disampaikan Wakil Sekjen DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar, Marwan Ja'far dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (27/8/2006)."Pernyataan adanya dualisme itu dapat dikatakan membohongi publik, karena keputusan MA yang pertama dan yang ke dua berbeda obyek hukumnya," cetus Marwan.Menurut dia, putusan MA pertama terkait dengan pemberhentian Alwi Shihab dari PKB, mengindikasikan MA memberikan kewenangan kepada PKB Cak Imin untuk melanjutkan kepemimpinan PKB. Sebab, meski pemecatan Alwi dikatakan tidak sah namun tidak mengembalikan posisi Alwi sebagai ketua umum."Putusan MA yang ke dua terkait sengketa partai, MA memang memenangkan kubu Muhaimin. Namun 2 putusan ini tidak boleh disamakan. Obyek hukumnya jelas berbeda kok," tandas Marwan. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads