DPR Harus Segera Revisi UU KY

DPR Harus Segera Revisi UU KY

- detikNews
Minggu, 27 Agu 2006 17:55 WIB
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendesak DPR segera merevisi UU Komisi Yudisial (KY). Sebab fungsi pengawasan KY sudah dipangkas Mahkamah Konstitusi (MK).Hal tersebut disampaikan Presiden PKS, Tifatul Sembiring, dalam jumpa pers usai Rapimnas di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8/2006)."Kami akan segera mendesak DPR untuk segera merevisi UU KY. Karena kewenangan KY sudah dianulir oleh MK," kata Tifatul.Tifatul menambahkan, dengan keluarnya keputusan MK tersebut, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia suram. Keputusan itu sudah melukai rasa keadilan rakyat. "Mafia peradilan selama ini masih banyak. Tapi fungsi KY yang semestinya memberantas mafia peradilan di lembaga hukum ini justru dihilangkan," tutur Tifatul. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads