TPM akan Ajukan Praperadilan Kasus Laptop

TPM akan Ajukan Praperadilan Kasus Laptop

- detikNews
Minggu, 27 Agu 2006 16:55 WIB
Solo - Merasa dirugikan polisi, Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan praperadilan. TPM perlu melakukannya karena polisi hingga saat ini masih membawa laptop miliknya bersamaan dengan penangkapan Agung Setyadi di Semarang."Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 maka kami akan mengajukan praperadilan yang akan kami masukkan Senin atau Selasa besok ke PN Jakarta Selatan karena yang kami lawan adalah Mabes Polri," ujar Mahendradatta kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2006).Sesuai UU tersebut, kata Mahendra, barang pihak ketiga yang berada atau bersama seorang tersangka saat penangkapan wajib mendapat perlindungan. Dia membuat pemisalan, mobil sewaan yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal harus dibebaskan."Kebetulan saja laptop milik TPM itu berada di rumah Agung untuk diservis karena memang dia (Agung) membuka jasa servis komputer. Dua jam setelah laptop berada di rumah Agung, polisi melakukan penggerebekan. Selain menangkap Agung juga membawa beberapa barang termasuk laptop," paparnya.Mahendra menepis kemungkinan bahwa polisi memang mengincar laptop tersebut karena dimungkinkan menyimpan file-file penting terkait kasus terorisme yang ditangani TPM.Sejauh ini, kata Mahendra, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Densus 88 Antiteror yang melakukan penangkapan. Dari beberapakali pembicaraan diketahui bahwa memang Densus 88 mengatakan sama sekali tidak menduga jika di dalam rumah itu terdapat laptop milik TPM.Ketika ditanya kemungkinan polisi menduga laptop itu adalah laptop yang pernah dipakai Imam Samudra, Mahendra lagi-lagi menepis. Alasannya laptop milik TPM tidak dilengkapi modem sehingga mustahil bisa digunakan chatting."Dari pemeriksaan fisik saja, tentu polisi juga akan mengetahuinya. Karenanya kami perlu mengajukan praperadilan karena kami perlu mendapatkan kembali barang kami yang sama sekali tidak berhubungan dengan kasus yang dituduhkan kepada Agung," ujarnya. (san/)


Berita Terkait