Seorang polisi lalu lintas bernama Aiptu Torus Marasi Parapat 'disundul' Fortuner yang dihadangnya karena melanggar lalu lintas di Jakarta Barat. Polisi mengatakan sudah mengidentifikasi Fortuner berpelat B-12-MGM tersebut.
"Sedang kami telusuri. Sudah kami identifikasi, (nomor kendaraan) B-12-MGM," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
Maulana mengatakan sudah mengantongi juga identitas pemilik mobil. Namun, lanjut dia, pihaknya akan menelusuri apakah pemilik tersebut pengendara Fortuner yang menabrak Aiptu Torus atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami ketahui identitasnya. Tentunya masih dalam proses penyelidikan, karena belum tentu data mobil sama dengan yang mengemudi," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan gelar untuk mencari tahu unsur pidana yang ada dalam kasus yang ada.
"Nanti kami gelar dulu ada unsur pidananya atau nggak," imbuhnya.
Polisi 'Disundul' Fortuner
Maulana Karepesina mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/3), sekitar pukul 17.00 WIB. Maulana mengatakan pengendara tersebut hendak dihentikan karena melanggar.
"Itu anggota pengaturan jalan menuju Tol Rawa Buaya dan belokan kanan itu harusnya terpakai dua jalur, tapi pengendara ambil jalur tambahan ketiga," kata Maulana saat dihubungi, Selasa (31/3).
"Sehingga dilakukan peneguran. Kendaraan juga ramai jadi perlunya anggota membatasi kendaraan agar sesuai jalurnya," imbuhnya.
Saat itu petugas mencoba menegur pengendara dengan menghentikan laju kendaraannya. Namun pengendara tersebut malah melaju.
"Anggota sudah melakukan peneguran, namun pengendara Fortuner tetap jalan sehingga anggota berdiri di depan kendaraan dan terlihat seolah-olah ditabrak," ujarnya.
Simak juga 'Saat Aksi Brutal Pengemudi Fortuner Rusak Brio Kuning di Senopati Jaksel':