Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago mengatakan pimpinan DPR RI telah menugaskan komisinya untuk membahas RUU Kesehatan. Irma menyebut penugasan terhadap komisinya sekaligus menepis anggapan kongkalikong pemerintah dengan DPR RI.
"Pimpinan DPR sudah menyurati Komisi IX dan menugaskan Komisi IX sebagai leading sector kesehatan untuk membahas RUU Kesehatan. Surat dan penugasan ini disambut baik oleh Komisi IX," kata Irma kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Irma menyebut pihaknya menyambut baik pembahasan ini lantaran tupoksi pembahasan kesehatan berada di Komisi IX. Ia menyinggung penugasan tersebut sudah benar, tak seperti Perppu Ciptaker, yang dibahas di Baleg DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di komisi inilah seharusnya RUU ini dibahas, bukan di Baleg! Karena fungsi Baleg adalah melakukan sinkronisasi terhadap hasil bahasan Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan sebagai perwakilan parlemen dan pemerintah," tutur Irma.
"Posisi ini sudah benar, agar parlemen tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama sebagaimana RUU Ciptaker, yang justru dibahas langsung di Baleg, tidak melalui komisi terkait," sambungnya.
Pembahasan RUU Kesehatan akan ditindaklanjuti di Komisi IX. Irma berharapan RUU tersebut segera dirampungkan.
"Dengan adanya penugasan dari pimpinan DPR pada Komisi IX untuk membahas RUU ini, menepis adanya dugaan kongkalikong antara pemerintah dan Baleg yang berkembang sebagaimana ketika RUU Ciptaker yang langsung dibahas di Baleg, bukan di Komisi IX. Publik menilai parlemen main mata dengan pemerintah dengan potong kompas langsung ke Baleg," imbuhnya.
Seperti diketahui, draf RUU Kesehatan telah diserahkan DPR ke pemerintah untuk dibahas bersama. Secara resmi, proses partisipasi publik dimulai untuk menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemenkes, Senin (13/3), Presiden Jokowi telah menunjuk Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nantinya Budi Gunadi akan mengkoordinasi penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama menteri lain. Adapun lembaga yang dilibatkan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Masyarakat akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.
"Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah). RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati," tutur juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.
Simak juga 'Saat Massa Buruh Serbu DPR, Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan':