Kisah Pembunuh Berantai Rosa yang Kini Sudah Bebas

Crime Story

Kisah Pembunuh Berantai Rosa yang Kini Sudah Bebas

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 10:09 WIB
Ilustrasi penyelidikan pembunuhan berantai
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pada awal abad ke-21, Indonesia digegerkan oleh pembunuhan berantai yang dilakukan seorang perempuan paruh baya, Rosa Hehanusa. Pembunuhan itu sadis dan biadab. Kini Rosa telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pemidanaan.

Awalnya, Rosa dihukum penjara seumur hidup. Kemudian diberikan grasi pada 2009.

"Diubah menjadi 20 tahun," kata Kalapas Mojokerto Deddy Cahyadi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Rosa menjalani pemidanaan di LP Mojokerto dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"PB sejak Maret 2019," ujar Deddy.

ADVERTISEMENT

Jejak Kasus

Pembunuhan M Yusuf

Dikutip dari detikJatim, pengusaha bengkel mobil di Surabaya, Yusuf (35), dilaporkan hilang oleh istrinya, Ratna Syakriyanti. Polisi kemudian bergerak. Sepekan kemudian, mayatnya ditemukan terkubur di kolam ikan rumah Rosa di Jalan Bratang Gede, Gubeng.

Untuk mengungkapnya, puluhan petugas kepolisian membongkar sebuah kolam ikan berukuran 2x3 meter di halaman rumah Rosa. Mula-mula, polisi mencongkel keramik kolam berwarna merah. Di bawah keramik, polisi selanjutnya membongkar lapisan semen dan batu bata yang tertata dengan ketebalan 40 cm.

Setelah membongkar batu bata, polisi selanjutnya menemukan lembaran tripleks. Baru di bawah lembaran itu, sosok mayat telanjang terbungkus seprai putih motif bunga ditemukan.

Saat diangkat, kondisi mayat sudah mulai membusuk. Di bagian tengkuk mayat ditemukan luka bacok. Lehernya juga terluka parah karena luka gorok. Bagian telapak tangan juga hilang.

Setelah itu, jari-jari telapak tangan ditemukan di dalam septic tank WC rumah. Penemuan itu setelah polisi melakukan pengurasan terlebih dahulu. Sedangkan telapak tangannya tak ditemukan.

Mengapa Yusuf Dibunuh?

Pembunuhan terhadap Yusuf dipicu masalah uang Rp 50 juta. Saat itu, Yusuf meminta bantuan Rosa untuk mengurus penangguhan penahanan pamannya, Mauludin, di ranah hukum. Pamannya ditahan atas tuduhan sebagai orang yang bertanggung jawab atas bocornya tabung gas pada pertengahan Maret tahun itu. Yusuf meminta bantuan Rosa karena selama ini dikenal sebagai makelar kasus.

Rosa menyanggupinya dan mematok harga Rp 50 juta. Yusuf setuju dan memberinya uang tersebut. Benar saja, pamannya memang bebas setelah itu. Tapi bebasnya paman Yusuf bukan karena diurus Rosa, melainkan masa penahanan pamannya memang telah selesai.

Hal itu membuat Yusuf terus mengejar Rosa untuk menagih uangnya kembali. Ditagih uang itu, Rosa selalu berkelit dan menghindari Yusuf.

Namun bukan menepati janji, Rosa malah menghabisi Yusuf dengan sadis. Setelah Yusuf dibunuh, Rosa kemudian meminta bantuan keponakannya Rony untuk menguburnya di kolam ikan. Polisi menyebut Rosa merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Namun Rosa menyangkalnya. Ia mengaku membunuh Yusuf bersama seorang anggota kepolisian wilayah Bojonegoro Ajun Komisaris Satu Ketut Swabawa. Ketut juga disebut-sebut merupakan pacar Rosa.

Pembunuhan Sutikno-Murtiah

Kasus di atas membongkar kasus lainnya. Ternyata Rosa juga menjadi dalang pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sutikno-Murtiah.

Kasus bermula saat Rosa menelepon Dadang Hendrapraja untuk mengajak bertemu di rumah Rosa di Bojonegoro pada 2 Agustus 199. Tak lama, Dadang. Rosa didampingi IK Swabawa.

Rosa menyampaikan niatnya ke keduanya untuk membunuh Sutikno dan istri, Hj Murtiah. Lalu dibagi tugas:

-Rosa membeli racun tikus
-Dadang mencampur racun tikus dengan minuman ringan
-IK Swabawa mencari lokasi pembunuhan

Rencana itu dilakukan pada 19 Agustus 1999. Sutikno-Murtiah diajak bertemu di sebuah hotel di sebuah hotel. Di kamar, keduanya tidak curiga saat diminta meminum minuman ringan yang sudah dicampur racun sehingga keduanya meninggal. Komplotan itu langsung meninggalkan korban.

Kasus Lain

Dikutip dari detikJatim, Rosa sempat menipu seorang polisi yang menjabat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Budi Prayitno. Saat itu, Rosa menyanggupi Budi untuk mencarikan sebuah rumah seharga Rp 150 juta. Tapi setelah diberikan uang, Rosa malah menghilang. Setelah dicari, Rosa akhirnya mengembalikan uang Budi sebesar Rp 150 juta.

Kejahatan Rosa tak cukup itu saja. Ia juga pernah melakukan penculikan anak pada 1999 di kawasan Rungkut. Atas perbuatannya itu, Rosa sempat dihukum 9 bulan pidana penjara.

Proses Hukum

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rosa dihukum 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan Yusuf. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikuatkan di tingkat banding.

Adapun di kasus pembunuhan Sutikno-Murtiah, Rosa dihukum 17 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Hukuman itu diperberat menjadi penjara seumur hidup oleh PT Surabaya dan dikuatkan di kasasi.

Pada 2009, Rosa mendapatkan grasi sehingga hukumannya berubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Pada 2015, Rosa mengajukan PK di kasus pembunuhan Sutikno-Murtiah dengan hasil ditolak. Kini Rosa sudah bebas.

Simak juga 'Saat Detik-detik Penangkapan 2 Tersangka Serial Killer Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(asp/rdp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads