Masalah Internal Diintervensi, UU Parpol Perlu Direvisi
Minggu, 27 Agu 2006 14:32 WIB
Jakarta - Tidak selayaknya pemerintah dan pengadilan turut campur dalam konflik yang terjadi dalam tubuh partai politik (parpol). Pemerintah pun dituntut merevisi UU 31/2002 tentang Parpol.Demikian disampaikan Wakil Ketua PKB kubu Choirul Anam (Cak Anam), AS Hikam, usai Musyawarah Pimpinan (Muspim) PKB kubu Cak Anam, di Jl Hang Djebat III, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2006)."Harus ada revisi UU. Peran pemerintah harus semakin kecil, sehingga tidak ikut campur dalam masalah parpol. Termasuk pengadilan," imbuh Hikam.Menurut dia, jika pemerintah dan pengadilan turut campur dalam masalah internal parpol, maka akan membuka celah bagi kepentingan luar untuk masuk. Setiap ada permasalahan, parpol harus bisa menyelesaikan sendiri."Siapapun akan senang kalau ada partai di luar dia pecah," cetus mantan Menristek ini.Ditambahkan pria kelahiran Tuban 48 tahun ini, yang berwenang menghukum partai adalah konstituen, bukan putusan pengadilan. Bila partai tidak bisa menemukan solusi atas permasalahannya, maka alternatif yang bisa ditempuh adalah memecah diri dan membuat partai baru.Hikam juga menuntut Menkum dan HAM Hamid Awaluddin agar segera memberi pengesahan terhadap PKB kubu Anam. "Kalau tidak segera disahkan, maka bila terjadi konflik horisontal jadi tanggung jawab dia (Menkum HAM)," tandasnya.
(nvt/)











































