Akademisi Rocky Gerung menyinggung soal gaji hakim yang kecil hingga tak mungkin beli velg Jeep Rubicon meski 27 turunan. Dia pun meminta agar gaji hakim dinaikkan 30 kali lipat dari pegawai pajak.
Rocky membahas itu saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3/2023). Rocky mulanya bicara soal kondisi hakim yang menurutnya jauh dari kata ideal.
"Hakim di daerah gajinya berapa, Rp 7, 10 juta. Sampai 27 turunan dia nggak bakal mampu beli velg Rubicon, yang bahkan untuk pergi ke pengadilan dia mesti nebeng mobilnya si pengacara. Karena dia nggak punya mobil disediakan negara. Itu kondisi kita. Jadi kalau kita mau rasional pastikan bahwa basic needs hakim-hakim di daerah itu terpenuhi. Jangan kasih dia rumah enggak kasih dia sofa, dia enggak punya lemari. Hari ini dia mau bersidang bajunya habis dicuri maling jadi problem real itu ada," kata Rocky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tidak mungkin bicara integritas jika kebutuhan dasar tidak terpenuhi. Maka, pemerintah perlu menaikkan gaji hakim 30 kali lipat dari gaji petugas pajak.
"Kasih dia fasilitas supaya dia tidak diganggu oleh bangsat-bangsat di sekitarnya. Persiapkan dengan baik infrastrukturnya. Apa yang bisa dilakukan? Beri gaji 30 kali lipat dari gaji petugas Pajak. 30 kali lipat. Hakim memproduksi keadilan, petugas Pajak merampok keadilan," ujarnya.
Menurut Rocky, hakim di darah merasa rendah diri di antara para pejabat lain.
"Kalau hakim tidak dimuliakan dia akan berubah needs-nya menjadi want dia akan ubah kebutuhan dia menjadi keinginan. Itu artinya korupsi, korupsi terjadi kalau ini kebutuhan berubah menjadi keinginan, kebutuhan untuk memenuhi hal yang rasional dalam hidupnya langsung untuk hal-hal yang irasional. Ngapain petugas pajak punya Rubicon mau ngapain itu," pungkas Rocky.
Besaran Gaji Hakim
Berdasarkan aturan, gaji hakim di daerah tergantung pada golongan dan zona wilayah. Gaji hakim di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Hakim yang terikat dengan PP 94/2012 adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain itu, hakim yang baru dilantik mendapat tunjangan uang kemahalan yang disesuaikan dengan penempatan atau wilayahnya. Jika ditotal, hakim daerah bisa menerima gaji lengkap dengan tunjangannya, mencapai Rp 12 juta.
Berikut ini daftar gaji hakim:
Golongan III: Rp 2.064.100 - Rp 4.294.100
Golongan IV: Rp 2.436.100 - Rp 4.978.000
Berikut ini daftar tunjangan hakim:
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Gaji hakim di Pengadilan Kelas IB. Simak di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Rekonstruksi Dandy Aniaya David Digelar, Mobil Rubicon Dihadirkan
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)
1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Hakim Pengadilan Kelas IB
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Pengadilan Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Tunjangan Kemahalan. Simak di halaman selanjutnya.
Tunjangan Kemahalan
Zona 2
Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Tunjangan Kemahalan: Rp 1.350.000
Zona 3
Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan
Tunjangan Kemahalan: Rp 2.400.000
Zona 3 Khusus
Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara)
Tunjangan Kemahalan Rp 10.000.000