KPK Peringatkan Rafael Alun: Hadapi, Jangan Kabur ke Mana Pun!

KPK Peringatkan Rafael Alun: Hadapi, Jangan Kabur ke Mana Pun!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 19:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar.
Rafael Alun (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi terkait mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo masih dalam penyelidikan di KPK. Kini, beredar kabar Rafael telah bersiap kabur ke luar negeri.

Kabar itu tersebar di media sosial. Sebuah akun menyebut Rafael telah memilih negara mana yang akan menjadi tempat pelariannya.

KPK angkat bicara atas kabar viral tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur meminta Rafael kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan (soal Rafael bakal kabur ke luar negeri), saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Asep mengatakan tim penyelidik kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. KPK, kata Asep, mengimbau Rafael tidak lari ke luar negeri dan mengikuti proses hukum di KPK.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Asep.

Dugaan Korupsi Rafael Alun

KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).

KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Simak juga Video: Terseret Kasus Rafael Alun, Wahono Saputro Penuhi Panggilan KPK

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads