Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai aduan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) tendensius yang mengarah fitnah kepadanya. Namun Eddy mengaku enggan melaporkan balik Sugeng ke polisi.
"Oh saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu kan LSM. LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakanlah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol," kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Eddy hari ini telah selesai menjalani klarifikasi di KPK atas aduan yang dilayangkan IPW. Dia menjalani klarifikasi bersama satu asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan satu pengacara bernama Yosie Andika Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, tiap pejabat publik yang diadukan ke lembaga penegak hukum, respons yang dilakukan harusnya kooperatif melakukan klarifikasi. Pilihan itu yang dipilihnya hari ini dibanding melaporkan pihak IPW ke polisi.
Selain itu, Eddy mengaku tidak akan melaporkan IPW. Eddy pun mengatakan harus memiliki lawan yang seimbang jika harus terpaksa membuat laporan polisi.
"Kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana pun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ucap Eddy.
Lebih lanjut Eddy mengatakan tidak ingin menanggapi serius aduan yang dilayangkan oleh IPW. Namun ia tetap melakukan klarifikasi aduan tersebut tidak membuat gaduh di masyarakat.
"Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," jelas Eddy.
IPW Laporkan Wamenkumham
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," sambung dia.
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
(ygs/knv)