Buka Musdatnas Lemtari, Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Buka Musdatnas Lemtari, Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 15:53 WIB
Bamsoet Buka Musdatnas Lemtari
Foto: MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lemtari di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (20/3). Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet membahas terkait pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan kedua hal tersebut telah diatur sejak zaman Hindia Belanda pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling). Dalam pasal ini, dikatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri.

Adapun pada tingkat dunia, terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat. Sementara di Indonesia, UUD NRI 1945 mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (20/3/2023)

Ketua DPR RI ke-20 ini pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Namun, adanya modernitas dan dinamika zaman tak berarti juga mengesampingkan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

Bamsoet menilai perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan dalam beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat.

"Ketentuan tersebut justru mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah," ujarnya.

"Hal lain yang juga perlu ditekankan, beragam adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, apalagi dipertentangkan. Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya, harus dimaknai sebagai potensi sumberdaya, yang memperkaya khasanah kebangsaan kita, dan saling melengkapi satu sama lain," jelasnya.

Terkait Musdatnas Lemtari, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini pun mendorong kegiatan ini dapat mengkaji lebih dalam dan mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi, dengan tataran implementasi di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Bamsoet, hal tersebut dapat menghadirkan berbagai jawaban atas pertanyaan penting. Misalnya, menjelaskan tentang sejauh mana amanat konstitusi diimplementasikan dalam praktik kehidupan jika konstitusi telah memberikan pengakuan dan landasan fundamental terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya

"Serta bagaimana ketentuan konstitusi tersebut selanjutnya diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya. Ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), di level apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir dalam musyawarah tersebut antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo, Sekretaris Jenderal DPP LEMTARI Prof Denny Sengkey, Ketua Panitia Musyawarah Adat Nasional LEMTARI Lukas Kustaryo Siahaan.

(ncm/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads