Sebuah rumah kos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi setelah diduga dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK), termasuk ada yang di bawah umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut kasus tersebut.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan pihaknya mendukung langkah Polsek Tambora dalam mengusut kasus tersebut. KPAI berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap kasus.
"Kami terus melakukan upaya koordinasi agar seluruh yang terlibat bisa dijaring dan seluruhnya diungkap secara terang benderang. Di sini jelas kami ingin mengetahui apa modus-modus dan motif sehingga anak-anak menjadi sasaran," kata Ai dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ai menambahkan, pihaknya juga memastikan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan rehabilitasi.
"Kami memastikan situasi korban untuk terlindungi, karena mereka masih di bawah 18 tahun. Tadi sudah disampaikan ada lima anak. Dalam operasi ini, tentu harus menjalankan rehabilitasi serta reintegrasi ke depannya," kata dia.
"Saya akan terus memonitor sehingga proses ini berjalan dengan cepat dan tuntas," imbuhnya.
PSK Diimingi Jadi ART
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan puluhan PSK diamankan dari lokasi penampungan. Polisi juga menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur. PSK di bawah umur itu juga diamankan polisi.
"Total 39 PSK yang diamankan. Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," kata Putra kepada detikcom, Sabtu (18/3/2023).
Putra menambahkan, para korban dalam kasus tersebut rupanya teperdaya oleh iming-iming pekerjaan yang dijanjikan muncikari.
"Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ujarnya.