ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) Leader Indonesia, Cahyo R Muzhar mengatakan negosiasi perjanjian ekstradisi ASEAN dapat memperkokoh kerja sama penegakan hukum negara-negara anggota ASEAN dalam memberantas kejahatan terutama kejahatan lintas negara. Selain itu, terbentuknya perjanjian ekstradisi ASEAN menunjukkan komitmen kuat negara-negara ASEAN bersama masyarakat internasional menanggulangi dan memberantas kejahatan lintas negara.
"Hal ini merefleksikan komitmen kuat negara-negara anggota ASEAN agar negaranya tidak menjadi safe havens bagi pelaku kejahatan yang berupaya menghindar dari proses hukum di negaranya. Pemberantasan kejahatan lintas negara sangat penting dalam mendukung terwujudnya kawasan ASEAN yang aman, stabil, dan sejahtera," kata Cahyo yang juga menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam keterangan persnya, Senin (20/3/2023).
Negosiasi perjanjian ekstradisi pada pertemuan kali ini diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan first reading pasal-pasal perjanjian.
"Diharapkan ASEAN selangkah lebih maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN. Komitmen tersebut juga telah dituangkan oleh para pemimpin negara anggota ASEAN dalam Deklarasi ASEAN Concord yang juga diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tahun 1976," jelas Cahyo.
Pada pertemuan keempat ini merupakan pembahasan lanjutan dari tiga pertemuan sebelumnya.
"Bersyukur bahwa dalam pertemuan WG on AET ini kita telah berhasil menyelesaikan first reading. Hal ini menjadi modal penting untuk dapat menyelesaikan AET sesuai target yang ditetapkan," ujar Cahyo.
Cahyo mengungkapkan pembahasan first reading telah berhasil menyelesaikan ketentuan yang diatur dalam pasal demi pasal AET. Di antaranya ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan ekstradisi, dasar pemberlakuan ekstradisi, jenis kejahatan yang dapat diekstradisi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan ekstradisi, dasar pemenuhan dan penolakan ekstradisi, asas-asas ekstradisi seperti pemenuhan dual criminality dan pengaturan mengenai ekstradisi warga negara.
Juga aturan spesialisasi dan re-extradition serta pengaturan teknis dan ketentuan akhir (final clauses) yang dicantumkan pada pasal 14-26 di antaranya mengenai keputusan dan pengaturan penyerahan ekstradisi, prosedur ekstradisi yang disederhanakan, penundaan penyerahan, penyerahan properti yang disita dari orang yang diminta, pembiayaan, penyelesaian sengketa, amandemen, pengaturan terkait ratifikasi, serta entry into force.
"Ke depannya AET akan berperan penting untuk mendukung kerja sama penegakan hukum dalam menangani dan memerangi transnational organized crimes secara komprehensif dan berkontribusi dalam mewujudkan kawasan ASEAN yang tertib, aman, dan makmur," kata dia.
(asp/zap)