Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai komisaris. Hinca menilai hal ini bertentangan dengan Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Hinca menyebut mantan Wamenkeu Mardiasmo menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat dan juga Komisaris PT Taspen. Hinca menyebut rangkap jabatan ini sebagai pelanggaran hukum.
"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat di situs Bank Muamalat, Mardiasmo menjabat Komisaris Utama Independen sejak diangkat pada RUPS Luar Biasa pada 29 November 2022 dan dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK. Di situs Taspen, Mardiasmo tercatat sebagai Komisaris Independen dari 2020 hingga sekarang.
Kembali ke Hinca, politikus Partai Demokrat ini menyebut jabatan Mardiasmo di Bank Muamalat dan PT Taspen menyalahi aturan. Ia meminta pihak terkait untuk mengusut rangkap jabatan itu.
Hinca yang merupakan legislator bidang hukum ini mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dewan komisaris bank tidak boleh merangkap komisaris di lembaga keuangan lain, baik bank maupun bukan bank. Hinca khawatir dua jabatan itu bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," sambungnya.
Adapun Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum berbunyi:
Pasal 28
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pejabat Eksekutif.
a. Pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank;
b. Pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau
c. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.
(dwr/gbr)