Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan dirinya akan dimintai keterangan sebagai pelapor hari ini.
"Hari ini Ketua IPW akan memberikan keterangan kepada KPK sebagai pelapor dugaan korupsi Wamen (inisial) EOSH," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Sugeng mengatakan sejumlah bukti akan diberikan kepada tim KPK hari ini. Pemeriksaan kepada Ketua IPW itu akan dilakukan hari ini mulai pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di gedung lama KPK," katanya.
IPW Laporkan Wamenkumham
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," sambung dia.
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
Aspri Wamenkumham Adukan Sugeng
Atas laporan IPW itu, Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, lantas mendatangi Bareskrim Polri. Yogi bermaksud melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar. Makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.
Simak juga Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':