Buat kamu yang berniat mudik tahun ini, wajib mengetahui aturan dan syaratnya. Termasuk aturan dan syarat naik kereta api jarak jauh maupun dekat/aglomerasi untuk persiapan menjelang mudik Lebaran 2023.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan Naik Kereta Api Untuk Mudik Lebaran 2023
Melansir informasi terakhir dari pihak PT KAI, aturan naik kereta api mudik Lebaran 2023 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini tertanggal 26 Agustus 2022.
Selain itu juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.
![]() |
Syarat Naik Kereta Api 2023 Untuk KA Jarak Jauh
Berdasarkan aturan naik kereta api 2023 yang mengacu pada regulasi di atas, berikut ini syarat-syarat naik kereta api mudik Lebaran 2023 untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh.
Syarat naik kereta api jarak jauh 2023:
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
- Bagi penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
- Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api 2023 Untuk KA Lokal/Aglomerasi
Selain syarat naik kereta api jarak jauh, simak juga syarat-syarat naik kereta api mudik Lebaran 2023 untuk perjalanan dengan kereta api lokal atau aglomerasi berikut ini.
Syarat naik kereta api lokal/aglomerasi 2023:
- Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang berusia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penggunaan Aplikasi SatuSehat Migrasi PeduliLindungi
Masih terkait syarat naik kereta api mudik Lebaran 2023, PT KAI mengimbau penumpang menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. Dokumen vaksin bisa berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone dari aplikasi SatuSehat ataupun dokumen fisik.
Seperti diketahui, Kemenkes telah mengubah aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat dan sudah bisa digunakan sejak per 1 Maret 2023 lalu. Aplikasi SatuSehat ini menggantikan fungsi aplikasi PeduliLindungi yang menyediakan data kesehatan masyarakat, termasuk sertifikasi vaksin.
Selain itu, KAI sebelumnya juga sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (kini SatuSehat) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Simak Video: Asyik! Kemenhub Tambah 56 KA untuk Mudik Lebaran 2023