Kewenangan KY Dipangkas, MK Tutup Mata
Minggu, 27 Agu 2006 08:35 WIB
Jakarta - Banyak pihak menganggap dipangkasnya wewenang pengawasan Komisi Yudisial (KY) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kemenangan mafia peradilan. MK dianggap menutup mata."MK tutup mata kalau masalah kita adalah mafia peradilan dan korupsi. Cara pandang MK masih status quo," ujar Wakil Koodinator ICW Danang Widoyoko kepada detikcom, Minggu (27/8/2006).Danang mengingatkan ide pendirian KY adalah menjadi penyeimbang dalam kekuasaan kehakiman. Namun kini tidak ada lagi yang bisa mengawasi para hakim secara eksternal."Ketua MK Jimly Ashshidiqie dalam putusannya juga meminta MA memperbaiki pengawasan internalnya. Tapi pengawasan internal itu kan tidak pernah berjalan," cetus Danang.Menurut Danang, ICW dan sejumlah LSM lain akan memantau usulan MK agar DPR merevisi UU 22/2004 tentang KY. ICW akan mendesak dilakukannya perbaikan dalam UU KY."Detail pengawasannya harus dibuat lebih baik dan ada rekomendasi yang mengikat. Jangan ada hakim yang sudah diberi sanksi malah dapat promosi," tandasnya.
(fay/)











































