Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjamin keamanan para pengusaha Korea yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Ade mengatakan polisi siap untuk melindungi 24 jam.
Hal itu disampaikan Ade dalam pertemuan dengan pengurus dan anggota Korean Chambers Of Commerce And Industry in Indonesia (KOCHAM), pada Jumat (17/3/2023). Ade mengatakan para pengusaha Korea dapat menghubungi polisi jika membutuhkan bantuan.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan siap melindungi 24 jam, bila membutuhkan bantuan kepolisian," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Ade mengatakan para pengusaha Korea dapat melakukan panggilan ke polisi melalui nomor 110 secara gratis. Mereka dapat menghubungi nomor itu dari lokasi manapun.
"Domisili bapak dan ibu yang tinggal di lokasi lain pun, tetap bisa menghubungi nomor tersebut, dan akan diarahkan ke Polres setempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengimbau pengusaha asing melaporkan izin tinggal kepada polisi. Hal itu agar polisi dapat memonitor situasi dan kondisi mereka.
"(Kewajiban orang asing) perlu melakukan pelaporan diri kepada Polres, terkait keberadaan orang asing di Jakarta Selatan, untuk monitor situasi dan kondisi," kata dia.
"Pelanggaran izin tinggal adalah yang paling sering ditemukan. Pelanggaran berupa overstay atau izin tinggal yang tidak sesuai," sambungnya.
Pertemuan itu dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Perwakilan kantor imigrasi Jaksel, Wakapolres Jaksel, Kabag Ops Polres Metro Jaksel, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kasat Intelkam Polres Metro Jaksel, Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, Wakasat Binmas Polres Metro Jaksel dan Kapolsek Metro Kebayoran Baru.
(mea/hri)