Adam Air Digugat Deputy CEO-nya
Sabtu, 26 Agu 2006 15:43 WIB
Jakarta - Deputi CEO PT Adam Sky Connection Airlines Eddy Wihady mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh PT Adam Air. Sebagai balasannya, Eddy pun berniat mengugat Adam Air secara perdata.Gugatan itu akan dilayangkan Eddy ke pengadilan melalui kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukum Eddy, Lenarki Latupeirissa, kliennya diberhentikan berdasarkan internal memo tertanggal 1 Juni 2006."Adam Air mengeluarkan internal memo yang secara tidak langsung memberhentikan klien kami. Internal memo itu bukan bukti pemutusan kerja," kata Lenarki dalam konperensi pers di kantornya kawasan ITC Mangga Dua, Jakarta, Sabtu (26/8/2006).Menurut Lenarki, kliennya tidak menerima secara langsung internal memo itu, bahkan belum menerima surat tersebut. Dalam internal memo itu tidak disebutkan alasan sehingga kliennya diberhentikan. "Kejadian ini sudah berulang kali menimpa beberapa karyawan di Adam Air yang diberhentikan tanpa alasan yang kuat," tukasnya."Perusahaan telah mempraktekkan suatu sistem rekruitmen dan pemberhentian tenaga kerja secara sewenang-wenang. Ini bertentangan dengan UU tenaga kerja," jelasnya.Dia meminta agar pemerintah lewat Depnakertrans bisa menertibkan sistem rekruitmen dan pemberhentian karyawan Adam Air yang dinilai bertentangan dengan UU ketenagakerjaan. "Eddy sudah tiga bulan nggak dapat gaji Adam Air. Perjanjian kerja tidak ada secara tertulis tapi hanya lisan," ungkapnya.Sementara Eddy mengaku tidak pernah melakukan kesalahan apapun yang menyebabkan dirinya diberhentikan. "Menurut saya Adam Air sudah bobrok manajemennya. Harusnya dibenahi jangan memberhentikan karyawan seenaknya, tanpa alasan dan kompensasi yang jelas," tegasnya."Jika diminta kembali saya tak berminat. Saya merasa diperlakukan tidak manusiawi," cetusnya.
(mar/)











































