Vonis Bebas Terdakwa
Dua terdakwa kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir tahun 2012-2013 divonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Kota Serang. Kedua terdakwa ialah Kusnaedi dan Ahmad Fathoni. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Pada persidangan tersebut, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Kusnaedi dan terdakwa Ahmad Fathoni masing-masing dalam putusan berkas perkara terpisah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Humas Pengadilan Tipikor Serang, Uli Purnama, Kamis (9/3).
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini