Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 22:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)

Vonis Bebas Terdakwa

Dua terdakwa kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir tahun 2012-2013 divonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Kota Serang. Kedua terdakwa ialah Kusnaedi dan Ahmad Fathoni. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Pada persidangan tersebut, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Kusnaedi dan terdakwa Ahmad Fathoni masing-masing dalam putusan berkas perkara terpisah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Humas Pengadilan Tipikor Serang, Uli Purnama, Kamis (9/3).


(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads