Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 22:31 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013. Kasasi diajukan lantaran vonis bebas terhadap terdakwa dianggap tidak tepat.

Kasi Intel Kejari Lebak Andi M Nur mengatakan pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.Serang tanggal 6 Maret 2023, sudah dilakukan pada Senin (13/3) ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk saat ini Kejari telah menyatakan kasasi atas nama terdakwa AF dan KS," sebut Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa adalah mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak periode 2009-2013, Kusnaedi dan Ahmad Fathoni, merupakan Bendahara KPRI Bangkit.

Menurut Andi, hakim sudah mengakomodasi unsur-unsur pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan.

ADVERTISEMENT

Tapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat lain pada unsur merugikan keuangan negara. Kedua hakim ini menganggap tidak ada kerugian negara dari perkara ini.

"Atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat karena hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion," jelasnya.

Andi menjelaskan hakim anggota 1 berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara. Pendapat ini sama dengan jaksa penuntut umum dan ada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," pungkasnya.

Vonis Bebas Terdakwa

Dua terdakwa kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir tahun 2012-2013 divonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Kota Serang. Kedua terdakwa ialah Kusnaedi dan Ahmad Fathoni. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Pada persidangan tersebut, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Kusnaedi dan terdakwa Ahmad Fathoni masing-masing dalam putusan berkas perkara terpisah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Humas Pengadilan Tipikor Serang, Uli Purnama, Kamis (9/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads