Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) didasari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setneg menyebut pengambilalihan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK-1) pada 23 November 2011.
"Dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPKGBK itu menjelaskan putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis," ujarnya.
Dia menyayangkan Surat Keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung kembali digugat oleh Dirut PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke PTUN dengan perkara No.71/G/2023/PTUN.JKT.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan nonolahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023. Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi Kawasan Komplek Gelora Bung Karno," ucapnya.
Revitalisasi kawasan, kata Setya, dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta ruang terbuka hijau termasuk di dalamnya Kawasan Blok 15.
"Kami mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan Kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Lihat juga Video 'Erick Thohir Tinjau Kesiapan Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U-20':