Polisi menetapkan C (44), sopir bus TransJakarta, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pelajar SMK berinisial AAN (18). Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyebut C bukan disangkakan pasal tabrak orang.
"Pramudi TransJakarta yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus laka di Ciputat bukan karena dia menabrak orang, tetapi disangkakan dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas," kata Kepala Divisi Sekretaris PT Transportasi Jakarta Apriastini Bakti Bugiansri saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Adapun pasal yang disangkakan untuk C adalah Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan nya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Polri terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yg patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Lebih lanjut Apri menjelaskan kronologi laka lalu lintas yang menewaskan AAN. Peristiwa itu bermula saat korban hendak menyalip bus TransJakarta yang sedang melaju. Belum sempat menyalip, korban tertabrak oleh kendaraan lain yang melaju di arah berlawanan hingga terlempar ke kolong bus.
"Konstruksi peristiwanya adalah ada pengendara sepeda motor yang hendak menyalip bus TransJakarta dari sisi kanan. Namun belum sempat menyalip, korban mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan. Lalu korban jatuh dan terlempar ke kolong Bus TransJakarta," jelasnya.
"Pengemudi merasa tidak menabrak orang, maka ia melaju terus. Ini semua dapat diketahui melalui rekaman CCTV," sambungnya.
Apri mengimbau para sopir TransJakarta mengutamakan menolong korban kecelakaan. Dia meminta agar para sopir tak khawatir akan dipersalahkan di kemudian hari.
"PT TransJakarta selalu mengingatkan pramudi apabila mengalami laka, jangan pikirkan salah benar, tapi utamakan menolong korban, sehingga setiap pramudi harus siap dan sigap. Karena semua armada TransJakarta telah dilengkapi CCTV sehingga apa yang terjadi dapat dikonstruksikan secara objektif, jadi pramudi tidak perlu takut atau khawatir dipersalahkan," terangnya.
Kendati begitu, TransJakarta menghormati seluruh proses hukum yang bergulir di kepolisian terkait penetapan C sebagai tersangka.
"TransJakarta mengikuti proses hukum yang berlaku dengan menerima hasil keputusan dari penyidik Polri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir bus TransJakarta pria berinisial C (44), yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menewaskan AAN.
"Penyidik laka lantas Satlantas Polres Tangsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial C (44). Atas Dugaan pidana Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Namun belum dijelaskan identitas lengkap dari tersangka C. Yang jelas, C adalah pengemudi bus dalam kejadian tersebut.
"Pengemudi bus di kejadian tersebut," ungkap Galih.
Galih menuturkan Satlantas Polres Tangsel menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang ada. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan.
"Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut dalam proses penyidikan," kata dia.
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (1/2) sekitar pukul 06.15 WIB. Kecelakaan terjadi di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Kota Tangsel, hingga mengakibatkan korban tewas.
Lihat juga Video 'Seorang Wanita Tewas Terlindas TransJ di Halte Kramat Sentiong':
(taa/azh)