Polisi menangkap pelaku penusukan seorang juru parkir (jukir) hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku seorang pria sesama juru parkir yang kesal lantaran tak mau bagi hasil.
"Tersangka kesal karena korban saat itu tidak mau membagi hasil parkiran," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Komarudin mengatakan antara korban SR (45) dan pelaku HAD (46) sama-sama bekerja sebagai tukang parkir liar. Biasanya, keduanya saling membagi penghasilan dari parkiran. Namun saat hari kejadian korban tidak mau membagi hasil tersebut.
"Sebelumnya, mereka biasa berkelompok, biasanya hasil parkiran selalu dibagi. Dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkiran. Selanjutnya untuk kedua kali di hari yang sama juga Tersangka meminta tidak diberikan oleh korban," ujarnya.
Setelahnya, korban pun menuju ke Jembatan Tinggi untuk membeli pisau seharga Rp 25 ribu. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban.
"Saat itu juga kembali tersangka meminta jatah atau bagian dari hasil parkir, dan lagi-lagi tidak diberikan. Saat itulah langsung dilakukan penusukan oleh Tersangka ke korban mengakibatkan empat luka tusukan," jelasnya.
Saat ini HAD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, HAD dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai informasi, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis (16/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum penusukan, korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku.
Setelahnya, korban lanjut ditusuk pisau empat kali hingga tewas. Yakni dua kali di bagian perut, satu kali di dada, dan satu kali di pinggang.