Disegel Pemkot Tangsel, Sampah TPS Ilegal Pondok Cabe Udik Masih Menumpuk

detikcom Do Your Magic

Disegel Pemkot Tangsel, Sampah TPS Ilegal Pondok Cabe Udik Masih Menumpuk

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 16:11 WIB
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangsel -

Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik telah disegel Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Bagaimana kondisi lahan di pinggir tol ini sekarang?

Pantauan detikcom di lokasi sampah milik warga bernama Sadeli ini, tepatnya di Jl Kemiri, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/3/2023), sampah masih menumpuk di lahan tersebut. Bau menyengat juga sesekali tercium di lokasi. Lalat beterbangan di sekitar sampah yang menumpuk.

Sebelum memasuki lahan pembuangan sampah tersebut, terlihat spanduk peringatan larangan membuang sampah. Tak hanya itu, di lokasi pembuangan sampah tersebut juga dipasang spanduk larangan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilarang!!! Membuang sampah di sekitar sini," demikian tertulis dalam spanduk peringatan berwarna kuning dan merah di lokasi.

Sementara itu, tak terlihat kembali adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut. Para pengumpul sampah yang sebelum penutupan ada di lokasi kini tak terlihat.

ADVERTISEMENT
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)

Sebelumnya, lahan sampah yang dikeluhkan warga atau tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kini telah disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Kini TPS ilegal di pinggir tol kawasan Tangerang Selatan ini tak boleh beroperasi lagi.

"Tadi ditutup sendiri oleh pemilik," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Zeky Yamani, kepada detikcom, Kamis (16/3).

Dalam penyegelan ini, pemilik TPS ilegal bernama Sadeli (45) bersedia menutup sendiri lahannya dari aktivitas penimbunan sampah. Aktivitas penimbunan sampah ini telah mengganggu lingkungan permukiman masyarakat setempat sehingga perlu diakhiri.

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel, 17 Maret 2023. (Adrial Akbar/detikcom)

Lokasi TPS ilegal ini ada di pinggir Tol Serpong-Cinere, tepatnya di Jl Kemiri, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, RW 01.

Zeky menjelaskan acara dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Alfachri, Sekretaris Kecamatan Pamulang Ayadih, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Rastra Yudhatama, Lurah Pondok Cabe Udik, dan pihak Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hadir pula, perwakilan Polsek Pamulang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Cabe Udik.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads